TUJUAN
- Menghasilkan Kebijakan SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.
- Mengimplementasikan SPMI di UST agar dapat melampaui standar DIKTI dan BAN-PT.
- Menjamin pemenuhan standar secara sistemik dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu di UST.
- Melakukan monitoring dan evaluasi internal (monevin) terhadap proses layanan akademik dan kegiatan penunjangnya.
- Melaksanakan Audit Internal dalam lingkup kegiatan dan pelayanan.
- Melaporkan hasil implementasi, merumuskan perbaikan dan tindak lanjut pelaksanaan SPMI di UST.
- Melaksanakan pendampingan untuk meningkatkan kualifikasi akreditasi Program Studi dan Institusi.
- Melaksanakan Pengawasan internal bidang non-akademin meliputi bidang keuangan, aset, dan kepegawaian.