PUSAT SPME
Pusat SPME memiliki tugas dan fungsi
- Menyiapkan dokumen pendukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS);
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan APT dan APS;
- Menyelengarakan workshop penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED);
- Melakukan penilaian/review Dokumen LKPS dan untuk APT/APS;
- Melakukan pendampingan penyusunan LKPS dan LED;
- Memberikan rekomendasi kelayakan Dokumen APT dan APS sebelum disubmit melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO);
- Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi;
- Mengembangkan Sistem Peningkatan APT dan APS;
- Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait; dan
- Menyusun laporan kinerja Pusat SPME kepada Kepala LPM.
Program Kerja Pusat SPME
- Benchmarking Akreditasi Internasional bertujuan untuk memberikan bekal pemahaman mengenai SPME Internasional
- Pendampingan penyusunan LKPS dan LED bertujuan untuk percepatan akreditasi Prodi menjadi Unggul/A
- Workshop akreditasi Internasional bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai SPME Internasional