PUSAT SPME

Pusat SPME memiliki tugas dan fungsi

  1. Menyiapkan dokumen pendukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS);
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan APT dan APS;
  3. Menyelengarakan workshop penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED);
  4. Melakukan penilaian/review Dokumen LKPS dan untuk APT/APS;
  5. Melakukan pendampingan penyusunan LKPS dan LED;
  6. Memberikan rekomendasi kelayakan Dokumen APT dan APS sebelum disubmit melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO);
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi;
  8. Mengembangkan Sistem Peningkatan APT dan APS;
  9. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait; dan
  10. Menyusun laporan kinerja Pusat SPME kepada Kepala LPM.

 

Program Kerja Pusat SPME

  1. Benchmarking Akreditasi Internasional bertujuan untuk memberikan bekal pemahaman mengenai SPME Internasional
  2. Pendampingan penyusunan LKPS dan LED bertujuan untuk percepatan akreditasi Prodi menjadi Unggul/A
  3. Workshop akreditasi Internasional bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai SPME Internasional