PUSAT SPI

Pusat SPI memiliki tugas dan fungsi

  1. Melaksanakan program kerja pengawasan tahunan dalam bidang Non-Akademik yang meliputi aset, keuangan, dan kepegwaian;
  2. Melaksanakan pemantauan berkala atas pelaksanaan pedoman dan prosedur pengendalian internal untuk menjamin validitas dan akurasi informasi aset, keuangan, dan kepegawaian;
  3. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pedoman dan prosedur administrasi aset, keuangan, dan kepegawaian pada semua unit kerja; dan
  4. Menyusun laporan Kinerja Pusat SPI kepada Kepala LPM.

 

Program Kerja Pusat SPI

A. Kegiatan Review Dokumen SPMI Bidang Non Akademik dengan penyempurnaan Dokumen SPMI Bidang Non Akademik

 

B. Kegiatan Monev SPMI Bidang Non Akademik

  1. Pengukuran dan Evaluasi Kepuasan Sivitas Akademika Bidang Non-Akademik Melalui Penyebaran Kuesioner
  2. Melaksanakan Audit Bidang Non-Akademik
  3. Melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen Hasil Monev

 

C. Kegiatan Pengembangan SDM

  1. Penyegaran Auditor Internal Bidang Non- Akademik
  2. Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi Audit Internal