PUSAT SPMI

Pusat SPMI meliliki tugas dan fungsi

  1. Mengkaji secara mendalam Kebijakan SPMI, Manual SPMI, standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengembangkan standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik melalui mekanisme PPEPP;
  3. Menkoordinasi pelaksanaan SPMI bersama SPMF/D, GMP, LP2M, dan Lembaga Pengembangan;
  4. Melakukan sosialisasi strandar mutu, pedoman, dan panduan penjaminan mutu;
  5. Merumuskan instrumen audit;
  6. Melaksanakan audit akademik dengan melibatkan auditor internal; dan
  7. Menyusun laporan kinerja Pusat SPMI kepada Kepala LPM.

 

Program Kerja Pusat SPMI Tahun 2022

A. Kegiatan Audit dan Monev

  1. Audit Mutu Internal (AMI)
  2. Pengukuran dan Evaluasi Kepuasan Sivitas Akademika
  3. Monev pelaksanaan kegiatan belajar di luar kampus di setiap Prodi
  4. Monev Pembelajaran Case Method dan Base Project berdasarkan Ajaran Tamansiswa
  5. Monev Beban Kerja Dosen
  6. Monev integrasi hasil Penelitian dan PkM dalam pembelajaran

 

B. Kegiatan Review Dokumen SPMI

    Penyempurnaan Dokumen SPMI

 

C. Workshop dan Seminar

    Menyelenggarakan pelatihan penjaminan mutu organ SPMI

 

Program Kerja Pusat SPMI Tahun 2023

A. Kegiatan Audit dan Monev

  1. Audit Mutu Internal (AMI) Akademik
  2. Audit Mutu Internal (AMI) Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian
  3. Audi Mutu Internal (AMI) Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Nasional
  4. Monev Akademik (Kepuasan pembelajaran, kepuasamn pelaksanaan penelitian, kepuasan pelaksanan PkM)

 

B. Seminar dan Workshop

  1. Pelatihan pelaksanaan penjaminan mutu
  2. Workshop penyusunan dokumen mutu Fakultas/Direktorat dan Prodi