PUSAT SPME

PUSAT SPME

Pusat SPME memiliki tugas dan fungsi:

  1. Menyiapkan dokumen pendukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS);
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan APT dan APS;
  3. Menyelengarakan workshop penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED);
  4. Melakukan penilaian/review Dokumen LKPS dan untuk APT/APS;
  5. Melakukan pendampingan penyusunan LKPS dan LED;
  6. Memberikan rekomendasi kelayakan Dokumen APT dan APS sebelum disubmit melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO);
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi;
  8. Mengembangkan Sistem Peningkatan APT dan APS;
  9. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait; dan
  10. Menyusun laporan kinerja Pusat SPME kepada Kepala LPM.

 

Program Kerja Pusat SPME:

1. Benchmarking Akreditasi Internasional bertujuan untuk memberikan bekal pemahaman mengenai SPME Internasional

2. Pendampingan penyusunan LKPS dan LED bertujuan untuk percepatan akreditasi Prodi menjadi unggul/A

3. Workshop akreditasi Internasional bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai SPME Internasional