STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok dan Fungsi Organ LPM

1. Kepala LPM memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar UST;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non akademik yang ditetapkan UST;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan UST;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Universitas;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan SPMF/D dan GMP;
  8. Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan; dan
  9. Menyusun laporan tahunan kinerja LPM kepada Rektor

 

2. Sekretaris LPM memiliki tugas dan wewenang:

  1. Membantu Kepala LPM melaksanakan SPMI bidang akademik dan non Akademik, mengembangkan standar dan instrumen SPMI dan SPME, serta melaksanakan pendampingan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  2. Merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan LPM dengan semua ketua pusat;
  3. Melaksanakan urusan kesekretariatan LPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  4. Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan SPMI bidang akademik dan non Akademik, standar dan instrumen SPMI serta SPME.

 

3. Ketua Pusat SPMI memiliki tugas dan wewenang:

  1. Mengkaji secara mendalam Kebijakan SPMI, Manual SPMI, standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengembangkan standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik melalui mekanisme PPEPP;
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan SPMI bersama SPMF/D, GMP, LP2M, dan Lembaga Pengembangan;
  4. Melakukan sosialisasi standar mutu, pedoman, dan panduan penjaminan mutu;
  5. Merumuskan instrumen audit;
  6. Melaksanakan audit akademik dengan melibatkan auditor internal; dan
  7. Menyusun laporan kinerja Pusat SPMI kepada Kepala LPM.

 

4. Ketua Pusat SPME memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyiapkan dokumen pendukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS);
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan APT dan APS;
  3. Menyelenggarakan workshop penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED);
  4. Melakukan penilaian/review Dokumen LKPS dan untuk APT/APS;
  5. Melakukan pendampingan penyusunan LKPS dan LED;
  6. Memberikan rekomendasi kelayakan Dokumen APT dan APS sebelum disubmit melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO);
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi;
  8. Mengembangkan Sistem Peningkatan APT dan APS;
  9. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait; dan
  10. Menyusun laporan kinerja Pusat SPME kepada Kepala LPM