STRUKTUR ORGANISASI

Tugas Pokok dan Fungsi Organ LPM

1. Kepala LPM memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar UST;
  2. Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non akademik yang ditetapkan UST;
  3. Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
  4. Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan UST;
  5. Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Universitas;
  6. Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala;
  7. Melaksanakan koordinasi dengan SPMF/D dan GMP;
  8. Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan; dan
  9. Menyusun laporan tahunan kinerja LPM kepada Rektor

 

2. Sekretaris LPM memiliki tugas dan wewenang:

  1. Membantu Kepala LPM melaksanakan SPMI bidang akademik dan non Akademik, mengembangkan standar dan instrumen SPMI dan SPME, serta melaksanakan pendampingan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
  2. Merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan LPM dengan semua ketua pusat;
  3. Melaksanakan urusan kesekretariatan LPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
  4. Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan SPMI bidang akademik dan non Akademik, standar dan instrumen SPMI serta SPME.

 

3. Ketua Pusat SPMI memiliki tugas dan wewenang:

  1. Mengkaji secara mendalam Kebijakan SPMI, Manual SPMI, standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mengembangkan standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik melalui mekanisme PPEPP;
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan SPMI bersama SPMF/D, GMP, LP2M, dan Lembaga Pengembangan;
  4. Melakukan sosialisasi standar mutu, pedoman, dan panduan penjaminan mutu;
  5. Merumuskan instrumen audit;
  6. Melaksanakan audit akademik dengan melibatkan auditor internal; dan
  7. Menyusun laporan kinerja Pusat SPMI kepada Kepala LPM.

 

4. Ketua Pusat SPME memiliki tugas dan wewenang:

  1. Menyiapkan dokumen pendukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS);
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan APT dan APS;
  3. Menyelenggarakan workshop penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED);
  4. Melakukan penilaian/review Dokumen LKPS dan untuk APT/APS;
  5. Melakukan pendampingan penyusunan LKPS dan LED;
  6. Memberikan rekomendasi kelayakan Dokumen APT dan APS sebelum disubmit melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO);
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi;
  8. Mengembangkan Sistem Peningkatan APT dan APS;
  9. Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait; dan
  10. Menyusun laporan kinerja Pusat SPME kepada Kepala LPM

 

5. Ketua Pusat SPI memiliki tugas dan wewenang:

  1. Melaksanakan program kerja pengawasan tahunan dalam bidang Non-akademik yang meliputi aset, keuangan, dan kepegawaian;
  2. Melaksanakan pemantauan berkala atas pelaksanaan pedoman dan prosedur pengendalian internal untuk menjamin validitas dan akurasi informasi aset, keuangan, dan kepegawaian;
  3. Melaksanakan analisis dan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan pedoman dan prosedur administrasi aset, keuangan, dan kepegawaian pada semua unit kerja; dan
  4. Menyusun laporan Kinerja Pusat SPI kepada Kepala LPM.

 

6. Ketua Ketua Tata Usaha (TU) LPM

  1. Melaksanakan administrasi, pengarsipan dokumen, melaksanakan presensi, melaksanakan anggaran, melaksanakan pengawasan, dan pengarsipan dokumen.
  2. Membantu kepala LPM dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan program kerja bersama dengan sekretaris LPM.
  3. Melaporkan setiap hasil kegiatan evaluasi dan pengembangan Standar SPMI UST kepada kepala LPM.

 

6. Staf Tata Usaha (TU) LPM

  1. Membantu ketua TU dalam melaksanakan kegiatan administrasi, pengarsipan dokumen, melaksanakan presensi, melaksanakan anggaran, melaksanakan pengawasan, dan pengarsipan dokumen.
  2. Membantu ketua TU dalam menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan dan program kerja.