STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi LPM
Tugas Pokok dan Fungsi Organ LPM:
1. Kepala LPM memiliki tugas dan wewenang:
- Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar UST;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non akademik yang ditetapkan UST;
- Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan UST;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Universitas;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala;
- Melaksanakan koordinasi dengan SPMF/D dan GMP;
- Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan; dan
- Menyusun laporan tahunan kinerja LPM kepada Rektor
2. Sekretaris LPM memiliki tugas dan wewenang:
- Membantu Kepala LPM melaksanakan SPMI bidang akademik dan non Akademik, mengembangkan standar dan instrumen SPMI dan SPME, serta melaksanakan pendampingan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi;
- Merencanakan dan mengkoordinasi kegiatan LPM dengan semua ketua pusat;
- Melaksanakan urusan kesekretariatan LPM untuk kelancaran pelaksanaan tugas; dan
- Menghimpun dan mengadministrasikan semua kegiatan SPMI bidang akademik dan non Akademik, standar dan instrumen SPMI serta SPME.
3. Ketua Pusat SPMI memiliki tugas dan wewenang:
- Mengkaji secara mendalam Kebijakan SPMI, Manual SPMI, standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik sesuai perundang-undangan yang berlaku;
- Mengembangkan standar mutu, pedoman dan panduan penjaminan mutu bidang akademik melalui mekanisme PPEPP;
- Mengkoordinasi pelaksanaan SPMI bersama SPMF/D, GMP, LP2M, dan Lembaga Pengembangan;
- Melakukan sosialisasi standar mutu, pedoman, dan panduan penjaminan mutu;
- Merumuskan instrumen audit;
- Melaksanakan audit akademik dengan melibatkan auditor internal; dan
- Menyusun laporan kinerja Pusat SPMI kepada Kepala LPM.
4. Ketua Pusat SPME memiliki tugas dan wewenang:
- Menyiapkan dokumen pendukung Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) dan Akreditasi Program Studi (APS);
- Mengkoordinasikan pelaksanaan program pendampingan APT dan APS;
- Menyelenggarakan workshop penyusunan Laporan Kinerja Program Studi (LKPS) dan Laporan Evaluasi Diri (LED);
- Melakukan penilaian/review Dokumen LKPS dan untuk APT/APS;
- Melakukan pendampingan penyusunan LKPS dan LED;
- Memberikan rekomendasi kelayakan Dokumen APT dan APS sebelum disubmit melalui Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO);
- Mengkoordinasikan pelaksanaan simulasi visitasi;
- Mengembangkan Sistem Peningkatan APT dan APS;
- Memantau dan menginformasikan masa berlaku akreditasi kepada Program Studi terkait; dan
- Menyusun laporan kinerja Pusat SPME kepada Kepala LPM