Tentang LPM

PROFIL LPM

Penjaminan mutu perguruan tinggi merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari sistem pendidikan tinggi. Penjaminan mutu UST untuk pertama kalinya dideklarasikan dalam acara Dies Natalis UST ke-53 tepatnya pada tanggal 2 Mei 2008 dengan nama Biro Penjaminan Mutu (BPM) oleh Rektor UST Prof. Dr. Djohar, M.S. BPM secara resmi didirikan pada tanggal 9 Mei 2008 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor: 14/UST/Kep/Rek/V/2008. Pengembangan penjaminan mutu didasarkan pada landasan nilai-nilai ajaran Tamansiswa. Pada awal berdirinya BPM diketuai oleh Drs. Slamet Priyanto, M.Pd.

Biro Penjaminan Mutu UST berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) berdasarkan Statuta UST 2012 pasal 93. Perubahan BPM menjadi LPM secara resmi dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2013. Mengacu pada Surat Keputusan Rektor Nomor:  121/UST/Kep/Rek/X/2013. Berdasarkan SK Rektor tersebut, kedudukan LPM secara langsung bertanggungjawab kepada Rektor dengan ketua LPM yang pertama adalah Drs. Slamet Priyanto, M.Pd.  LPM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya didukung oleh 3 organ terdiri dari Bagian Perencanaan Mutu, Bagian Pelaporan Mutu, dan Bagian Audit Mutu.

Perkembangan LPM semakin dinamis dan tuntutan perubahan lingkungan eksternal semakin tinggi. Sejalan dengan perkembangan UST yang semakin pesat. LPM berkomitmen penuh untuk membangun budaya mutu secara terus-menerus dan berkesinambungan agar mampu mewujudkan visi misi tujuan dan sasaran UST.  Pada tahun 2015 berdasarkan SK Rektor Nomor 72/UST/Kep/Rek/IX/2015, ada pergantian ketua LPM, Dr. Yuli Prihatni, M.Pd. ditetapkan sebagai ketua LPM antar waktu 2013-2017, dan berdasarkan SK Rektor Nomor 128/UST/Kep/Rek/2017 Dr. Yuli Prihatni, M.Pd. diangkat kembali menjadi ketua LPM untuk periode 2017-2021. Pada tahun 2017 struktur organisasi LPM mengalami pengembangan. LPM memiliki empat pusat yaitu Pusat SPMI Akademik, Pusat SPMI Non Akademik, Pusat Perencanaan dan Pengembangan Caturdharma, dan Pusat Sertifikasi Profesi. Secara resmi, dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor Nomor: 044/UST/Kep/Rek/III/2017 tentang Penyempurnaan Struktur Organisasi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. Dalam pelaksanaannya, LPM berkoordinasi dengan penjaminan mutu ditingkat Fakultas/Direktorat (SPMF/D) dan Program Studi (GMP).

Saat ini, keberadaan LPM semakin diakui menjadi lembaga penjaminan mutu yang handal untuk mewujudkan UST menjadi universitas unggul dan berkarakter di tingkat Asia Tenggara dalam memuliakan dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan ajaran Tamansiswa pada Tahun 2025. Untuk meningkatkan kualitas mutunya, pelaksanaan LPM didukung oleh tiga pusat penjaminan mutu, yakni Satuan Penjaminan Mutu Internal (SPMI), Satuan Penjaminan Mutu Eksternal (SPME), dan Satuan Pengawas Internal (SPI). Secara resmi dituangkan dalam Surat Keputusan Yayasan Nomor: Nomor: 100/YSW/SK/AS-EH/VIII/2020 tentang struktur organisasi dan tata kelola Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa.

Pusat SPMI melaksanakan kegiatan penjaminan mutu dibidang akademik, berkoordinasi dengan satuan penjaminan mutu tingkat fakultas/ direktorat, dan program studi serta auditor internal akademik. Sementara, Pusat SPI menjalankan fungsinya berkoordinasi dengan auditor internal non akademik. Pada tahun 2021 berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 119/UST/Kep/Rek/IX/2021 LPM dipimpin kembali oleh Dr. Yuli Prihatni, M.Pd. periode 2021-2025.

Perkembangan penjaminan mutu dari tahun 2008 hingga tahun 2020 dapat dijelaskan dalam Gambar berikut.

Gambar Perkembangan Penjaminan Mutu

 

 

 

 

 

 

 

 

                      

 

 

 

Gambar Bagan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) UST

Tugas Pokok dan Fungsi Organ Penjamian Mutu Internal UST

1. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM):

  • Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar UST;
  • Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non akademik yang ditetapkan UST;
  • Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
  • Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan UST;
  • Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Universitas;
  • Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala;
  • Melaksanakan koordinasi dengan SPMF/D dan GMP;
  • Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan.

2. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas/Direktorat (SPMF/D)

  • Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Fakultas/Direktorat dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
  • Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi dan strategi fakultas/direktorat;
  • Bersama Gugus Mutu Program studi (GMP) mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu.
  • Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu fakultas/direktorat;
  • Mengkoordinasi pengisian instrumen evaluasi bersama GMP untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
  • Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Fakultas/Direktorat; dan
  • Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas/Direktorat dan disampaikan kepada Dekan/Direktur.

3. Gugus Mutu Program Studi (GMP)

  • Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
  • Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi keilmuan dan tujuan program studi;
  • Bersama SPMF/D memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu di program studi;
  • Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu di program studi;
  • Melaksanakan pengisian instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
  • Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat program studi; dan
  • Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada ketua program studi.